Berita Terkini

FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM PEMILIHAN DAN SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan Focus Group Discussion Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada tanggal 6 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto.

Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109 untuk melaksanakan kajian teknis. Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini ada 2 tema diangkat yakni Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah. Kalau di Indonesia ada sistem pemilu proporsional (anggota legislatif) dan sistem distrik perwakilan banyak (setiap daerah 4 perwakilan). KPU Kabupaten Kolaka Timur mengambil 2 tema tersebut sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemilihan yang telah dilaksanakan, terkait syarat calon dan khususnya visi misi yang berubah dari sebelumnya.

Kegiatan selanjutnya dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muh. A'an Alfiqri dengan menyampaikan beberapa hal terkait Sistem Pemilihan yang sedang berjalan secara dinamis, Juga terkait Syarat Pencalonan yang penting dalam Pemilihan khususnya terkait administrasi harus dapat dipastikan keabsahannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari mengingat pada Pemilihan sebelumnya terdapat gugatan terkait pencalonan di daerah lain. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta FGD untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan.

Kegiatan Forum Group Discussinon ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur, DPMD dan DISDUKCAPIL Kolaka Timur, serta Partai Politik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 321 kali