Berita Terkini

KOORDINASI PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2026

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melakukan Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 pada tanggal 10 Februari 2026. Koordinasi berlangsung di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, turut hadir Ketua dan Anggota KPU lainnya, Sekretaris serta jajaran sekretariat Subbag Rendatin KPU Kabupaten Kolaka Timur. Melalui pertemuan ini KPU berharap agar sekiranya Pihak Pemerintah Daerah dapat membantu kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dari segi pelaksanaan dan pemberian informasi khususnya oleh jajaran Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dapat berperan serta memberikan informasi terkait warganya yang mungkin sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih ataupun yang Telah Memenuhi Syarat tetapi belum masuk kedalam Daftar Pemilih.

Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Dalam rangka bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kolaka Timur melaksanakan kegiatan Santunan dan Do'a Bersama Anak Yatim serta dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan di Lingkungan KPU Kolaka Timur, Jum'at 6 Februari 2026 bertempat di Kantor KPU Kolaka Timur. #KPUMelayani

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kab/K

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Pada Hari Kamis, 22 Januari 2026 pegawai PNS di lingkup KPU Kabupaten Kolaka Timur mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kab/Kota Tahun 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Bernad Dermawan Sutrisno - Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Semoga pegawai yang dilantik amanah dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.

FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM PEMILIHAN DAN SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan Focus Group Discussion Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada tanggal 6 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto. Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109 untuk melaksanakan kajian teknis. Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini ada 2 tema diangkat yakni Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah. Kalau di Indonesia ada sistem pemilu proporsional (anggota legislatif) dan sistem distrik perwakilan banyak (setiap daerah 4 perwakilan). KPU Kabupaten Kolaka Timur mengambil 2 tema tersebut sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemilihan yang telah dilaksanakan, terkait syarat calon dan khususnya visi misi yang berubah dari sebelumnya. Kegiatan selanjutnya dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muh. A'an Alfiqri dengan menyampaikan beberapa hal terkait Sistem Pemilihan yang sedang berjalan secara dinamis, Juga terkait Syarat Pencalonan yang penting dalam Pemilihan khususnya terkait administrasi harus dapat dipastikan keabsahannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari mengingat pada Pemilihan sebelumnya terdapat gugatan terkait pencalonan di daerah lain. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta FGD untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan. Kegiatan Forum Group Discussinon ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur, DPMD dan DISDUKCAPIL Kolaka Timur, serta Partai Politik.

KPU KABUPATEN KOLAKA TIMUR TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025 SEBANYAK 93.989 PEMILIH

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025 tingkat satuan kerja Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 6 Desember 2025. Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto. Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa Dalam rangka Pemuktahiran Data Berkelanjutan pada tahap ini berdasarkan data turun hasil Sinkronisasi Tahap II dari KPU RI. Selain itu KPU Kabupaten Kolaka Timur bersama Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur juga telah melaksanakan Coklit Terbatas terhadap Data pemilih guna mendapat informasi langsung dari bersangkutan atau masyarakat sekitar diantaranya Warga dengan Kategori TNI/POLRI, berusia diatas 100 Tahun serta warga yang berdasarkan data KEMENLU terdaftar berada di Luar Negeri. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Data hasil Pemutakhiran di 12 Kecamatan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Azwar. selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta pleno untuk memberikan tanggapan sebelum Rekapitulasi ditetapkan. Dalam Rapat pleno ini ditetapkan sebanyak 93.989 pemilih, berdasarkan Berita Acara dan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur dan DISDUKCAPIL Kolaka Timur.

Coklit Terbatas PDPB Tahun 2025

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 18 -21 November 2025. Pelaksanaan Coktas bertujuan untuk memastikan secara langsung kesesuaian dan keakuratan data pemilih di lapangan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan tetap valid, mutakhir, dan siap digunakan pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya. Pada kegiatan Coklit Terbatas kali ini KPU berkoordinasi pada Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat serta mendatangi Warga dengan Kategori TNI/POLRI, berusia diatas 100 Tahun serta warga yang berdasarkan data diterima terdaftar berada di Luar Negeri, hasil Coktas ditemukan warga yang memang benar telah lulus TNI/POLRI sehingga harus di TMS kan dari Daftar Pemilih serta Pemilih yang ternyata benar masih berada di Luar Negeri dan ada yang telah kembali. KPU Kabupaten Kolaka Timur turun langsung ke lapangan bersama dengan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. KPU Kabupaten Kolaka Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memastikan bahwa telah terdaftar sebagai pemilih demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.

Populer