Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur, serta di dampingi oleh seluruh Anggota KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan, tahapan, dan prosedur PAW sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam proses pelaksanaannya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terwujud koordinasi dan sinergi yang lebih baik sehingga proses PAW dapat berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Turut hadir pada kegiatan ini diantaranya Ketua DPRD Kolaka Timur, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, BAWASLU Kolaka Timur serta Partai Politik yang ada di wilayah Kolaka Timur.