Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025 tingkat satuan kerja Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 6 Desember 2025. Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto. Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa Dalam rangka Pemuktahiran Data Berkelanjutan pada tahap ini berdasarkan data turun hasil Sinkronisasi Tahap II dari KPU RI. Selain itu KPU Kabupaten Kolaka Timur bersama Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur juga telah melaksanakan Coklit Terbatas terhadap Data pemilih guna mendapat informasi langsung dari bersangkutan atau masyarakat sekitar diantaranya Warga dengan Kategori TNI/POLRI, berusia diatas 100 Tahun serta warga yang berdasarkan data KEMENLU terdaftar berada di Luar Negeri. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Data hasil Pemutakhiran di 12 Kecamatan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Azwar. selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta pleno untuk memberikan tanggapan sebelum Rekapitulasi ditetapkan. Dalam Rapat pleno ini ditetapkan sebanyak 93.989 pemilih, berdasarkan Berita Acara dan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur dan DISDUKCAPIL Kolaka Timur.