Berita Terkini

FOCUS GROUP DISCUSSION SISTEM PEMILIHAN DAN SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan Focus Group Discussion Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada tanggal 6 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto. Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109 untuk melaksanakan kajian teknis. Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini ada 2 tema diangkat yakni Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan Kepala Daerah. Kalau di Indonesia ada sistem pemilu proporsional (anggota legislatif) dan sistem distrik perwakilan banyak (setiap daerah 4 perwakilan). KPU Kabupaten Kolaka Timur mengambil 2 tema tersebut sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pemilihan yang telah dilaksanakan, terkait syarat calon dan khususnya visi misi yang berubah dari sebelumnya. Kegiatan selanjutnya dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muh. A'an Alfiqri dengan menyampaikan beberapa hal terkait Sistem Pemilihan yang sedang berjalan secara dinamis, Juga terkait Syarat Pencalonan yang penting dalam Pemilihan khususnya terkait administrasi harus dapat dipastikan keabsahannya sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari mengingat pada Pemilihan sebelumnya terdapat gugatan terkait pencalonan di daerah lain. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta FGD untuk memberikan tanggapan dan masukan terkait Sistem Pemilihan dan Syarat Pencalonan. Kegiatan Forum Group Discussinon ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur, DPMD dan DISDUKCAPIL Kolaka Timur, serta Partai Politik.

KPU KABUPATEN KOLAKA TIMUR TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025 SEBANYAK 93.989 PEMILIH

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV 2025 tingkat satuan kerja Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 6 Desember 2025. Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Murhum Halik, Yanthi Pratiwi Irianto. Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa Dalam rangka Pemuktahiran Data Berkelanjutan pada tahap ini berdasarkan data turun hasil Sinkronisasi Tahap II dari KPU RI. Selain itu KPU Kabupaten Kolaka Timur bersama Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur juga telah melaksanakan Coklit Terbatas terhadap Data pemilih guna mendapat informasi langsung dari bersangkutan atau masyarakat sekitar diantaranya Warga dengan Kategori TNI/POLRI, berusia diatas 100 Tahun serta warga yang berdasarkan data KEMENLU terdaftar berada di Luar Negeri. Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Data hasil Pemutakhiran di 12 Kecamatan oleh Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Azwar. selanjutnya diberikan kesempatan kepada peserta pleno untuk memberikan tanggapan sebelum Rekapitulasi ditetapkan. Dalam Rapat pleno ini ditetapkan sebanyak 93.989 pemilih, berdasarkan Berita Acara dan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur dan DISDUKCAPIL Kolaka Timur.

Coklit Terbatas PDPB Tahun 2025

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 18 -21 November 2025. Pelaksanaan Coktas bertujuan untuk memastikan secara langsung kesesuaian dan keakuratan data pemilih di lapangan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan tetap valid, mutakhir, dan siap digunakan pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya. Pada kegiatan Coklit Terbatas kali ini KPU berkoordinasi pada Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat serta mendatangi Warga dengan Kategori TNI/POLRI, berusia diatas 100 Tahun serta warga yang berdasarkan data diterima terdaftar berada di Luar Negeri, hasil Coktas ditemukan warga yang memang benar telah lulus TNI/POLRI sehingga harus di TMS kan dari Daftar Pemilih serta Pemilih yang ternyata benar masih berada di Luar Negeri dan ada yang telah kembali. KPU Kabupaten Kolaka Timur turun langsung ke lapangan bersama dengan Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur. KPU Kabupaten Kolaka Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memastikan bahwa telah terdaftar sebagai pemilih demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.

KPU KABUPATEN KOLAKA TIMUR TETAPKAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025 SEBANYAK 92.982 PEMILIH

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2025 tingkat satuan kerja Kabupaten Kolaka Timur. Rapat pleno yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua Anhar, didampingi oleh anggota KPU Azwar, Muh. A'an Alfiqri, Yanthi Pratiwi Irianto. Dalam sambutannya, Anhar mengatakan bahwa Dalam rangka Pemuktahiran Data Berkelanjutan penting dilakukan dengan kolaborasi bersama para stakeholder terkait, baik itu ke Bawaslu, Dukcapil, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. Selain itu KPU Kabupaten Kolaka Timur juga telah melaksanakan Coklit Terbatas terhadap Data pemilih guna mendapat informasi langsung dari bersangkutan atau masyarakat sekitar di 12 kecamatan. Dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kolaka Timur juga menerima masukan dan tanggapan dari peserta Pleno salah satunya adalah Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yang memberikan masukan Pemilih Baru yang dilengkapi dengan bukti dukung sehingga langsung ditindaklanjuti tanggapan tersebut dan di input masuk kedalam aplikasi SIDALIH. Dalam Rapat pleno ini ditetapkan sebanyak 92.982 pemilih, berdasarkan Berita Acara dan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kolaka Timur. Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya BAWASLU Kolaka Timur, POLRES Kolaka Timur, DANDIM 1412 Kolaka, Asisten III Setda Kolaka Timur, DSIDUKCAPIL, DPMD dan KESBANGPOL Kolaka Timur.

Pencocokan dan Penelitian Terbatas pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 11 September-18 September 2025. Pelaksanaan Coktas bertujuan untuk memastikan secara langsung kesesuaian dan keakuratan data pemilih di lapangan, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan tetap valid, mutakhir, dan siap digunakan pada tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kolaka Timur melakukan pencocokan dan pemutakhiran data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah warga dan berkoordinasi pada Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat. KPU Kabupaten Kolaka Timur juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dengan memastikan bahwa telah terdaftar sebagai pemilih demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.

Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- dalam rangka bentuk kepedulian terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kolaka Timur melaksanakan kegiatan Santunan dan Do'a Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kolaka Timur, Jum'at 25 Juli 2025 bertempat di Kantor KPU Kolaka Timur. #KPUMelayani

Populer

Belum ada data.