Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Kolaka Timur bahas Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Tirawuta,kab-kolakatimur.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Rapat Pleno Rutin di Halaman Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur yang dimulai pukul 10.00 WITA, Kamis (24/07/2025). Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Timur.
Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur, Anhar, membuka rapat dengan menggarisbawahi pentingnya keaktifan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas di masing-masing sub bagian pasca selesainya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mengingat banyak tugas yang masih harus dilaksanakan diantaranya Persiapan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengelolaan anggaran Pemilihan Tahun 2024, Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, Progress penilaian Mandiri Maturitas SPIP, serta hal-hal yang dianggap penting lainnya.

Selanjutnya, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Azwar, menyampaikan bahwa pasca pemilihan khususnya divisi Rendatin masih akan tetap disibukkan dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menegaskan perlunya peningkatan koordinasi demi memperoleh data yang valid dan mutakhir juga sosialisasi ajakan ke masyarakat untuk aktif melaporkan apabila ada data yang perlu dimutakhirkan dapat lebih masif diberitakan.

Kadiv Partisipasi Masyarakat & SDM, Yanthi Pratiwi Irianto, menekankan pentingnya untuk memaksimalkan agenda Sosialisasi dan Pendidikan kepada masyarakat. Sembari KPU Kabupaten Kolaka Timur juga menyediakan ruang digital untuk melaksanakan sosialisasi dan pendidikan melalui podcast dan interaksi sosial media KPU Kabupaten Kolaka Timur.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Murhum, pelaporan maturitas SPIP harus dilakukan secara mandiri oleh setiap unit kerja setelah SK asesor resmi diterbitkan. Dalam rapat, juga disoroti perlunya pendalaman pengisian pelaporan mandiri karena bimbingan teknis sebelumnya dianggap terlalu cepat dan belum semua pihak memahami mekanisme tersebut secara detail. Oleh karena itu, sub bagian dapat saling membantu dalam pengisian data dukung agar laporan dapat memenuhi ketentuan pelaporan SPIP sesuai standar.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muh. A'an Alfiqri, terkait surat KPU RI tentang pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan maka perlu dilakukan Pendokumentasian Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kolaka Timur serta persiapan untuk menyusun kajian teknis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu beliau juga menyampaikan terkait Pembangunan Zona Integritas agar pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kolaka Timur dapat menerapkan budaya kerja dan pola pikir yang bersih dari tindak KKN dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum.

Sekretaris KPU, Nani Wijayanti, menekankan kedisiplinan dan kehadiran pegawai bahwa pasca selesainya Pemilihan bukan berarti keaktifan dan produktivitas di kantor berkurang, para staf di masing-masing sub bagian agar aktif membantu kasubag masing-masing dalam menyelesaikan rencana-rencana kerja yang telah disusun agar dapat terselesaikan dengan baik.

Rapat ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka Timur pada pukul 12.00 WITA dengan harapan seluruh rencana kerja dapat terlaksana dengan baik dan  berorientasi pada pelayanan publik bidang kepemiluan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali