Pengumuman/SE

Press Release Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode September 2022

Pada hari Senin, tanggal 19 September 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, pukul 13.00 WITA, KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan September 2022 di tingkat Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bersama ini kami umumkan bahwa jumlah pemilih periode Bulan September sebanyak 82.946 (Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Enam) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 42.496 (Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam) pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 40.450 (Empat Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh) pemilih tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 133 (Seratus Tiga Puluh Tiga) Desa/Kelurahan. Jumlah pemilih bulan ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang berjumlah 83.051 dengan uraian sebagai berikut : Meninggal 39 (Tiga Puluh Sembilan); Ganda 76 (Tujuh Puluh Enam); Pemilih Pemula 8 (Delapan); POLRI 1 (Satu); Pindah keluar 2 (Dua); Pindah masuk 5 (Lima); KPU Kabupaten Kolaka Timur menerima tanggapan dan masukan terhadap Data Pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang dapat disampaikan di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur atau melalui link : bit.ly/PDPB_Form dan scan barcode sebagaimana terlampir.

Press Release Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus 2022

            Pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, pukul 10.30 WITA, KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Agustus 2022 di tingkat Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bersama ini kami umumkan bahwa jumlah pemilih periode Bulan Agustus sebanyak 83.051 (Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Satu) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 42.546 (Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam) pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 40.505 (Empat Puluh Ribu Lima Ratus Lima) pemilih tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 133 (Seratus Tiga Puluh Tiga) Desa/Kelurahan. Jumlah pemilih bulan ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang berjumlah 85.474 dengan uraian sebagai berikut : Meninggal 28 (Dua Puluh Delapan); Ganda 542 (Lima Ratus Empat Puluh Dua); Tidak dikenal 1.426 (Seribu Empat Ratus Dua Puluh Enam); Ubah Elemen Data 23.690 (Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh); Pindah keluar 2.507 (Dua Ribu Lima Ratus Tujuh); Pindah masuk 2.080 (Dua Ribu Delapan Puluh); Ubah alamat asal 548 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan); Ubah alamat tujuan 548 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan).             KPU Kabupaten Kolaka Timur menerima tanggapan dan masukan terhadap Data Pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang dapat disampaikan di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur atau melalui link : bit.ly/PDPB_Form dan scan barcode sebagaimana terlampir. Download file lampiran :  https://drive.google.com/file/d/1p93BDvJBX3MUjPj8HQXmjKQQZ37wxqud/view?usp=sharing

Press Release Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juli 2022

Pada hari Jumat, tanggal 29 Juli 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, pukul 14.00 WITA, KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Juli 2022 di tingkat Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bersama ini kami umumkan bahwa jumlah pemilih periode Bulan Juli sebanyak 85.474 (Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Empat) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 43.690 (Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh) pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 41.784 (Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat) pemilih tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 133 (Seratus Tiga Puluh Tiga) Desa/Kelurahan. Jumlah pemilih bulan ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang berjumlah 85.836 dengan uraian sebagai berikut : 1. Meninggal 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) orang; 2. Ganda 130 (Seratus Tiga Puluh) orang; 3. Ubah Elemen Data 45 (Empat Puluh Lima) orang. KPU Kabupaten Kolaka Timur menerima tanggapan dan masukan terhadap Data Pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang dapat disampaikan di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur atau melalui link : bit.ly/PDPB_Form dan scan barcode sebagaimana terlampir. (AHM)

Pengumuman Lelang Barang Milik Negara (BMN)

Pelaksanaan Lelang : 1. Cara Penawaran  :   (Closed Bidding)  2. Hari   :   Selasa 3. Tanggal   :   5 Juli 2022 4. Batas Akhir Penawaran :   13.00 WIB Waktu Server (14.00 WITA) 5. Alamat Domain  :   www.lelang.go.id  6. Tempat Lelang  :  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari Jalan Made Sabara Nomor 6 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Deskripsi Persyaratan Lelang :  1. Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id.  2. Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas. 3. Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui Website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang. 4. Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.  5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.  6. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat Website di atas.  7. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang.lelang. Uang jaminan peserta lelang yang kalah akan disetorkan kembali oleh KPKNL Kendari ke rekening masing-masing peserta lelang.  8. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara 1 (satu) hari kerja setelah pembeli dinyatakan wanprestasi.  9. Fisik barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur Jalan Poros Rate-Rate – Ladongi Kel. Tababu Kec. Tirawuta.  10. Peserta lelang dianggap mengetahui kondisi objek lelang dan menyetujui aspek legal objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “asli”) dan peserta lelang tidak dapat mengajukan keberatan/tidak diperkenankan mengajukan tuntutan apapun;  11. Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur jalan Poros Rate-Rate – Ladongi Kel. Tababu Kec. Tirawuta.,  Telp/HP. 085241847847 ( atas nama : Alpin, SKM, M.Kes ) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, Jl. Made Sabara No.6, Kendari Telp. (0401)3128369.  LINK FILE : https://kab-kolakatimur.kpu.go.id/dmdocument/1656901670Pengumuman Lelang Eks Logistik Pemilu Pemilihan 2020 baru - KPU Kolaka Timur.pdf Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.  

Press Release Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2022

Pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur, bertempat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur, pukul 11.00 WITA, KPU Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Juni 2022 di tingkat Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bersama ini kami umumkan bahwa jumlah pemilih periode Bulan Juni sebanyak 85.836 (Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Enam) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 43.897 (Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh) pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 41.939 (Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan) pemilih tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 133 (Seratus Tiga Puluh Tiga) Desa/Kelurahan. Jumlah pemilih bulan ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang berjumlah 85.853 dengan uraian sebagai berikut : 1. Meninggal 5 (Lima) orang; 2. Ganda 12 (Dua Belas) orang; KPU Kabupaten Kolaka Timur menerima tanggapan dan masukan terhadap Data Pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang dapat disampaikan di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur atau melalui link : bit.ly/PDPB_Form dan scan barcode sebagaimana terlampir.  

Press Release Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Mei 2022

Pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Mei 2022. Komisioner terdiri dari Ketua Suprihaty Prawaty Nengtias dan Komisioner KPU Anhar, Ashari Malaka, dan Sutomo serta Plt. Sekretaris KPU Kolaka Timur, Hajon, SH beserta Kasubag turut hadir dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, bersama ini kami umumkan bahwa jumlah pemilih periode Bulan Mei sebanyak 85.853 (Delapan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga) dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 43.904 (Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat) pemilih dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 41.949 (Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan) pemilih tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 133 (Seratus Tiga Puluh Tiga) Desa/Kelurahan. Jumlah pemilih bulan Mei ini lebih sedikit bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada bulan sebelumnya yang berjumlah 85.893 dengan uraian sebagai berikut : Pemilih pindah keluar 40 (Empat Puluh) orang.           KPU Kabupaten Kolaka Timur menerima tanggapan dan masukan terhadap Data Pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 yang dapat disampaikan di kantor KPU Kabupaten Kolaka Timur atau melalui link : bit.ly/PDPB_Form dan scan barcode sebagaimana terlampir. (AHM)

Populer

Belum ada data.